Rabu, 18 Juli 2012

Always learning

Beberapa hari lalu rame banget pada ngomongin taksi Porsche & Ferrari. Ternyata ini dalam rangka peluncuran layanan baru Mobile Banking Bank Mandiri. Kata orang bank-nya yang pernyataannya saya baca di mana gitu, taksi itu melayani penumpangnya, bank melayani nasabahnya. Terus, itu kan 2 jenis mobil canggih. Maksudnya mau ngomong bahwa layanan mobile banking yang mau launching itu seperti itu. Sebenarnya klop banget klo diklop-klopin. Belum lagi, efek word of mouth marketing-nya jalan. Oke lah. Yang bikin ribet adalah kemudian dihentikan Dishub dan pemilik brand mobil itu mengajukan tuntutan penggunaan merk dagang tanpa ijin. Saya pikir kegelisahan pemilik brand mobil mewah ini wajar. Brand mewah pasti dijaga baik-baik persepsi dan eksistensinya. Lha tiba-tiba sembarangan dipakai kendaraan umum? Gratis pula. Kira-kira kalau saya penjaga brand itu, marahkah saya? Atau seandainya pun bank ini meminta ijin ke pemilik brand mobil mewah ini, kasih ijin gak, ya? Oh ya, ternya taksi ini sudah seminggu mangkal di beberapa mall Jakarta. Katanya, taksi ini dikawal oleh Patwal 1 motor polisi ketika beroperasi. Tapi karena ini ketahuan ilegal dan dihentikan paksa operasinya, pihak kepolisian membantah melakukan pengawalan. Yeah, right. Very expected respond. Saya terkirimi pula broadcast message via Whatsapp untuk turut merasakan taksi mewah ini secara gratis. Gak terlalu saya anggap, sih. Pertanyaan saya sederhana saja: Dengan lalu lintas Jakarta saat ini, emang mau ngebut di mana tuh Prosche & Ferrari? :))

Selasa, 17 Juli 2012

Dinas Pajak mengirim dokumen ke rumahku!

Di tengah riuh rendah perilaku para pegawai pajak yang kolokan -senang disuapi seperti anak kecil- dan mencapai tingkat kekayaan materi dalam kurun dan jumlah tidak wajar,pada Selasa, 17 Juli 2012 saya menerima salinan SPPT yang dikirimkan oleh kantor pajak secara melalui kurir khusus ke rumah saya. Ini bagaikan menerima tunjangan akhir tahun pada minggu terakhir Desember: seharusnya terpenuhi namun sering tidak terlaksana. Urusan PBB tahunan ini memang lebih dari sekedar nominal sekian rupiah yang dibayarkan oleh pembayar pajak. Ya, pembayar pajak, bukan sekedar warga negara. Sampai kantor pajak mengirimi saya salinan SPPT ke rumah ini panjang ceritanya. Harusnya, SPPT diterima oleh pembayar pajak melalui RW atau kelurahan setempat. Bulan lalu, saya mintakan ke RW, tidak ada. Lalu disarankanlah ke kelurahan. Di sinilah petualangan ini dimulai. Ha! Karena saya adalah budak kapitalis yang lebih memilih tetap ngantor daripada ke kelurahan, saya utuslah satpam kompleks untuk memintakan SPPT 2012 ini ke kelurahan. 1 kali, tidak ada. 2 kali, tidak ada. 3 kali, tidak ada. Dan dengan santainya disampaikan oleh petugas kelurahan, "Ah, bukannya rumah itu doang koq yang gak ada. 64 lainnya juga gak ada." Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, inilah kata-kata yang disampaikan oleh pegawai pemerintah yang bersentuhan langsung dengan warga negara. Karena dalam hal ini saya bertindak bukan hanya sebagai warga negara melainkan sebagai pembayar pajak, maka saya menuntut hak saya untuk memperoleh SPPT PBB. Memang PBB bisa dibayar tanpa SPPT, namun ini seperti memesan makanan tanpa diberi menu terlebih dahulu. Atau membayar tanpa ada bill terlebih dahulu. Jadi, demi memperoleh SPPT ini, saya menelepon Kring Pajak 500 200. Koq saya bisa tahu nomor Kring Pajak? :). Well, pas banget ketika pagi lihat koran ada iklan Kring pajak. Dua kali saya menelepon, 3 Juli 2012 (diterima oleh Bapak Budi) dan 4 Juli 2012 (diterima oleh Ibu Fian). Kedua petugas ini memberikan pelayanan dengan baik, namun saya tidak dapat mengikuti saran keduanya untuk mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serpong yang hanya buka pada Senin-Jum'at. Sesudah 3 kali ke kelurahan dan nihil, saya disuruh ke kantor pajak gitu? Hello..... membayangkan dipingpong di kantor pajak saja sudah bikin nafsu makan hilang. Bapak Budi petugas Kring Pajak itu meminta saya mengirimkan copy SPPT 2011 yg saya miliki melalui faks. Beberapa kali dicoba namun tidak dapat terkirim. Karena itu, saya meminta alamat email pengaduan pajak. Dengan baik, alamat email pengaduan@pajak.go.id diinformasikan oleh Ibu Fian ketika saya menelepon keesokan harinya. Copy SPPT 2011 saya sampaikan pada lampiran email. Sehubungan dengan hak saya sebagai pembayar pajak yang beritikad baik untuk membayar PBB tahun 2012 ini, saya minta agar salinan SPPT PBB tahun 2012 ini disampaikan secara elektronik melalui email. Oh ya, tak lupa pula saya sampaikan bahwa bila dalam 3 x 24 jam pengaduan ini tidak ditanggapi, saya akan melakukan pengaduan secara terbuka melalui media massa. Nah, esoknya saya langsung ditelepon oleh Kring Pajak. Masih tetap disarankan untuk ke datang ke kantor pajak minta salinan. Saya mau bayar, surat tagihannya tak ada, lalu saya disuruh merugi waktu pula untuk datang ke kantor pajak. No way! Beberapa hari tak ada kabar, baru Senin, 16 Juli 2012 ditelepon lagi oleh Kring Pajak -kali ini yang menelepon namanya Pak Fitra- bahwa DPP Pratama Serpong menghubungi saya namun tidak nyambung teleponnya. Disampaikanlah kronologisnya berdasarkan penelusuran Berita Acara sebagai berikut: (btw, sampai ditelusuri Berita Acara tuh) - DPP Pratama Serpong mengirimkan SPPT ke DPP KAD tanggal 27 Februari 2012 - DPP KAD mengirimkan ke kecamatan tanggal 27 Maret 2012 Wow, di wilayah kota yang sama, butuh sebulan lho untuk kirim. Dan, sudah.Catatan hanya sampai di situ. Dari kecamatan ke kelurahan ghaib aja gitu. Nah, berhubung katanya beberapa hari ini KPP Pratama Serpong tak bisa menghubungi saya, saya bilang ke Kring Pajak untuk bilang ke KPP untuk menelepon saya sekarang. Mumpung lagi bisa dihubungi, nih :). Beneran, lho! Beberapa menit kemudian, Ibu Ari dari KPP nelepon saya. Dia bilang Salinan SPPT PBB 2012-nya ada padanya dan disetujui untuk dikirimkan ke alamat saya. Saya bilang bahwa via e-mail saja juga OK. Tapi, justru kantor pajak yang tak bisa. Baiklah, saya tunggu SPPT-nya di rumah. Voila! Selasa, 17 Juli 2012 saya menerima dengan baik SPPT salinan yang dikirimkan melalui kurir oleh KPP Pratama Serpong. Jadi, SPPT saya terima hanya berselang satu hari setelah Ibu Ari berjanji mengirimkan dokumen tersebut. Mengingat pelayanan publik di Indonesia yang you-know-lah, untuk saya ini adalah rekor. Hari ini, tagihan PBB telah saya bayar. Input dari saya sehubungan dengan hal ini: - Koordinasi yg lebih baik dari Kantor Pajak serta instansi terkait lainnya sehubungan dengan informasi pengiriman SPPT Asli hanya terlacak sampai dengan DPP KAD & Kecamatan. Pembayar pajak yang tidak melakukan penelusuran seperti yang saya lakukan mungkin sampai saat ini belum menerima SPPT-nya yang bisa menyebabkan keterlambatan pembayaran sehingga muncul denda yang tidak seharusnya timbul & ditanggung oleh pembayar pajak. - Saya sangat menyarankan agar Salinan dapat pula diperoleh secara elektronik melalui email. Saya sangat yakin bahwa Dinas Pajak memiliki kemampuan & sudah sepatutnya berkemauan untuk meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan kampanye pajak yang digaungkan secara luas. Jakarta, 18 Juli 2012